Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, umat Islam diingatkan untuk segera menunaikan utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya. Waktu yang tersedia diperkirakan tinggal sekitar dua pekan sebelum Ramadhan tiba.
Puasa Ramadhan wajib diganti bagi setiap Muslim yang meninggalkannya karena berbagai udzur, seperti sakit, bepergian (musafir), haid, nifas, atau sebab lain yang dibenarkan syariat. Kewajiban tersebut dapat ditunaikan dengan mengqadha puasa di hari lain atau membayar fidyah, tergantung pada latar belakang batalnya puasa.
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185:
“Barang siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya) pada bulan Ramadhan, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”
Dalam pelaksanaan qadha puasa Ramadhan, niat menjadi pembeda utama dengan puasa lainnya. Niat qadha puasa harus dilakukan secara khusus dan dilafalkan dalam hati pada malam hari sebelum terbit fajar.
Adapun lafal niat qadha puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
“Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Ustadzah Suci Amalia menjelaskan bahwa perbedaan antara niat puasa Ramadhan biasa dan qadha puasa terletak pada penggunaan kata adā dan qadhā. Kata adā digunakan untuk puasa yang dikerjakan pada waktunya, sedangkan qadhā untuk puasa yang dilakukan di luar waktunya.
Meski berbeda lafal, baik puasa adā maupun qadhā memiliki kesamaan dalam waktu niat, yakni harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja’ bahwa niat di malam hari merupakan syarat sah puasa wajib, termasuk puasa Ramadhan, qadha, dan nadzar.
Ketentuan tersebut juga merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan:
“Barang siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
Oleh karena itu, umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadhan dianjurkan untuk segera menunaikannya sebelum masuk bulan suci Ramadhan.
Editor: Muhamad Zamroji, Sekretaris III MWCNU Kecamatan Pabelan




Leave a Reply